Bakesbangpol Mendapatkan Alokasi Kegiatan Melalui Usulan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) Tahun Anggaran 2021

Wonosari (12/02) – Bappeda Kabupaten Gunungkidul pada hari Rabu 12 Februari dan Kamis 13 Februari 2020 menyelenggarakan Desk Pencermatan Syarat dan Ketentuan Usulan PIWK yang bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Gunungkidul. Acara dibuka oleh Kepala Bappeda Sri Suhartanta, SIP, M.Si yang dalam sambutan pengarahannya menyampaikan bahwa menjadi tugas setiap OPD termasuk OPD Kecamatan untuk mengawal proses perumusan program dan kegiatan beserta penganggarannya untuk tahun 2021 sesuai usulan hasil Musrenbang Kecamatan yang baru saja selesai dilaksanakan. Dari hasil perumusan tersebut nantinya akan dimusyawarahkan dalam Forum Perangkat Daerah setelah didahului dengan kegiatan desk untuk pencermatan syarat dan ketentuan serta verivikasi dari OPD pengampu kegiatan yang diusulkan sebagaimana yang dilaksanakan pada saat ini.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 OPD serta khusus hari pertama dihadirkan 9 perwakilan kecamatan antara lain: Karangmojo, Semanu, Gedangsari, Panggang, Ponjong, Girisubo, Tanjungsari, Patuk, dan Paliyan. Dari Bakesbangpol diwakili Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Diana Esti Lestari, S.Sos, MAP, Kasubbid Bina Ideologi Purwo Handoko, S.Sos, MM dan Lilia Kartini Sugito, A.Md. selaku Pengelola Keuangan.
Selanjutnya dari hasil desk hari pertama ini ada usulan kegiatan melalui PIWK yang mengarah ke Bakesbangpol yaitu kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama (KUB) untuk Desa Pacarejo Kecamatan Semanu dan Desa Siderejo Kecamatan Ponjong. Dari hasil verivikasi oleh Kasubbid Bina Ideologi ternyata usulan tersebut memenuhi syarat dan ketentuan untuk dimasukkan dalam kegiatan TA 2021.

Desk akan dilanjutkan pada hari kedua (Kamis, 13 Februari 2020) untuk pencermatan usulan PIWK dari kecamatan dengan menghadirkan kecamatan Wonosari, Semin, Ngawen, Rongkop, Tepus, Saptosari, Purwosari, Playen, dan Nglipar.

Previous SOSIALISASI SISTEM PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEBIJAKAN DAERAH (SPEKDA)

Leave Your Comment